my INSPIRATION

Archive for October, 2008


APA DOsa, SUAMI bantu istri di rumah?

by. Dhen Anjrah C. S. Psi

Saya heran dengan beberapa kelakuan para suami yang muncul pada abad ini. mereka pulang ke rumah sedangkan di rumah banyak pekerjaan tetapi sedikitpun ia tidak tergerak membantu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan tersebut. Seakan dia telah menggolongkan bahwa pekerjaan rumah itu ya jobdesknya istri. Suami pulang kerja sudah capek.Suami menutup mata, tidak mau memahami kerepotan istri, dan tidak mau mengerti betapa capeknya istri menjaga amanah-amanahnya.

Ada pula suami yang mungkin berpikir bahwa dirinya adalah seorang yang terpandang, memiliki jabatan tinggi, kekuasaan yang besar di tempat-tempat kerjanya. Maka ia takut harga dirinya jatuh ketika membantu istrinya di rumah. Suami gengsi, barangkali ada anak buahnya yang meilhatnya bekerja di rumah membantu istrinya. Takut harga dirinya jatuh.

Ada pula yang lantas mencarikan istri seorang pembantu. Suami berpikir bahwa pembantu akan menjadi solusi atas kerepotan-kerepotan yang dialami istri. Ya, memang tidak bermasalah dengan menghadirkan pembantu di rumah tangga kita, akan tetapi patut juga direnungkan beberapa efek “lain” atas kehadiran seorang pembantu. Sudah tampak kerusakan-kerusakan rumah tangga bermula dari permasalahan pembantu, entah suami yang selingkuh dengannya, istri yang berkhalwat dengan non mahram yang berujung dengan perzinaan, bisa juga anaknya yang terpengaruh akhlaq buruk pembantu, atau sekedar faktor pengasuhan anak yang jadinya justru lebih lekat kepada pembantu dari pada sang ibu yang melahirkannya. Saya bukan bermaksud mengatakan bahwa memiliki pembantu itu buruk adanya, akan tetapi saya memandang dengan perpektif berbeda tentang kehadiran pembantu di rumah tangga.

Sadarilah, ada potret nyata kehidupan rumah tangga yang sangat perlu jadi barometer dalam bahtera yang kita tengah bangun. sebuah potret rumah tangga yang suaminya mempunyai amanah yang sangat besar. Sang suami tidak sekedar memimpin 100 atau 100 karyawan dikantornya saja, akan tetapi lebih dari itu. amanahnya juga tidak sekedar mengurusi segolongan orang yang kaya-kaya atau yang miskin-miskin saja, akan tetapi sang suami mengurusi mulai dari miskin yang papa, yang lemah, sampai yang kaya. Bahkan sang suami ini menjamin terpenuhinya hak-hak mereka dengan adil. Suami ini juga seorang kepala negara yang kekuasaannya bukan satu kota atau propinsi saja. Tetapi penguasa yang kekuasaannya sangat luas dan terus melakukan ekspansi-ekspansi militer. Sang suami jugalah seorang pemimpin perang.Pemimpin revolusi berpikir, ideologi, dan segalanya.

Uniknya,segudang amanah di atas dan amanah lain yang belum disebutkan amatlah sangat banyak, sang suami ini masih mau membantu istrinya mengerjakan pekerjaan rumah. Ia ringankan beratnya amanah istri mengelola rumah. sang suami menjahit bajunya sendiri dan menambal sandalnya sendiri rusak. Ia bantu qurrotu a’ininya dengan penuh rasa ketawadhu’an. dan beliaulah RAsulullah saw. cermati hadist berikut:

1. Dari ‘Aisyah Radiyallahu’anha bahwa rasulullah saw beliau biasa menjahit pakaiannya, menambal sandalnya,dan mengerjakan pekerjaan rumah tangganya (HR.Ahmad).

2. Dan dari Ibrahim bin Al Aswad berkata,”Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah: Apa yang dikerjakan Nabi di rumahnya?” Dia menjawab: “Beliau dalam pekerjaan istrinya -artinya biasa membantu keluarganya- jika tiba waktu shalat, beliau segera keluar untuk shalat”. (HR. Bukhori No 5579).

Para suami, tulisan ini juga tidak berarti saya lantas menyuruh para suami berlebihan bersikap terhadap istri. Karena para istri pun memiliki lahan ibadah yang sangat afdhol ia tunaikan sebaik-baiknya sebagai bekalnya menghadap Allah swt. Begitupun bagi para istri, agar tidak menggunakan tulisan ini sebagai pembenaran untuk menuntut hal yang berlebihan terhadap suami. Tetapi yang pertengahan bagi keduanya. Kiranya suami bisa lebih mengerti keadaan istri, yakni membantu pekerjaan-pekerjaan rumahnya. Karena seperti itulah yang dicontohkan oleh rasulullah saw kepada kita semuanya. Apabila sampai pada waktu shalat, maka tinggalkanlah pekerjaan itu untuk berjamaah shalat lima waktu di masjid.Salah satu hikmah yang dapat dipetik, bermula dari sikap pengertian suami terhadap kerepotan dan tugas-tugas istri, insya Allah akan menguatkan ikatan cinta diantara keduanya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Romantisme Rumah Tangga Nabawi; hadist Ummu Zara’

Hadis ini diriwayatkan oleh Aisyah ra., ia berkata:
Pernah sebelas orang wanita duduk berkumpul saling berjanji dan bersepakat untuk tidak menutup-nutupi keadaan suami-suami mereka.

Wanita pertama mengatakan: Suamiku seperti daging unta yang kurus berada di puncak gunung yang sukar didaki, tidak datar sehingga mudah dilalui dan tidak juga gemuk sehingga dapat dipindah-pindahkan.

Wanita kedua mengatakan: Suamiku, aku terpaksa tidak dapat menuturkan mengenai keadaannya karena aku khawatir tidak dapat meninggalkannya. Jika aku menyebutkan sama halnya aku mengungkapkan rahasia aibnya.

Wanita ketiga mengatakan: Suamiku berperawakan tinggi sekali. Jika aku berbicara maka aku akan diceraikannya dan jika aku diam aku pun akan dibiarkannya tanpa dicerai dan dikawinkan (muallaqah).

Wanita keempat mengatakan: Suamiku seperti suasana malam di wilayah Tihamah, tidak panas dan tidak juga terlalu dingin, tidak menakutkan dan tidak juga membosankan.

Wanita kelima mengatakan: Suamiku apabila sudah memasuki rumah, maka dia langsung tertidur nyenyak dan apabila keluar rumah dia seperti seekor singa tanpa menanyakan sesuatu apapun yang bukan termasuk urusannya.

Wanita keenam mengatakan: Suamiku apabila makan, maka ia makan banyak sekali dengan bermacam jenis lauk dan jika minum maka semua sisa minuman akan diteguknya. Dan jika tidur dia akan berselimut tanpa mendekati diriku sehingga ia dapat merasakan nikmatnya kebersamaan.

Wanita ketujuh mengatakan: Suamiku adalah orang yang tidak mengetahui kepentingan dirinya atau lemah syahwat serta tergagap-gagap bicaranya, setiap obat yang diminum tidak dapat menyembuhkan. Di samping itu dia juga orang yang mudah melukai dan memukul.

Wanita kedelapan mengatakan: Suamiku beraroma wangi seperti zarnab dan sentuhannya selembut sentuhan seekor kelinci.

Wanita kesembilan mengatakan: Suamiku adalah seorang terhormat, berpostur tinggi dan sangat dermawan, berumah dekat dengan tempat pertemuan.

Wanita kesepuluh mengatakan: Suamiku adalah seorang pemilik unta yang banyak yang selalu menderum dan jarang sekali bergembala di padang rumput. Unta-unta tersebut jika mendengar suara alat musik kecapi, mereka merasa bahwa sebentar lagi mereka akan disembelih.

Dan wanita yang kesebelas mengatakan: Suamiku bernama Abu Zara`. Tahukah kamu siapakah Abu Zara`? Dialah yang memberiku perhiasan anting-anting dan memberiku makan sehingga aku kelihatan gemuk dan selalu membuatku gembira sehingga aku merasa senang. Dia mendapati diriku dari keluarga tidak mampu yang tinggal di lereng bukit lalu mengajakku tinggal di daerah peternakan kuda dan unta dan dia juga seorang petani. Aku tidak pernah dicela bila berbicara di sisinya dan bila tidur aku dapat tidur dengan nyenyak sampai pagi. Dan bila minum aku dapat minum sampai puas.

Lalu Ummu Abu Zara`, tahukah kamu siapakah Ummu Abu Zara`? Dia memiliki kantong-kantong bahan makanan yang besar-besar dan rumahnya sangat luas. Ibnu Abu Zara`, tahukah kamu siapakah Ibnu Abu Zara`? Dia memiliki tempat tidur laksana pedang yang dicabut dari sarungnya. Dia sudah merasa kenyang dengan hanya memakan sebelah kaki seekor anak kambing. Putri Abu Zara`, tahukah kamu siapakah putri Abu Zara` itu? Ia adalah seorang yang amat patuh terhadap kedua orang tuanya. Tubuhnya gemuk dan suka menimbulkan rasa iri tetangganya. Budak perempuan Abu Zara`, tahukah kamu siapakah budak perempuan Abu Zara`? Ia tidak pernah menyebarkan rahasia pembicaraan kami dan tidak menyia-nyiakan persediaan makanan kami serta tidak pernah mengotori rumah kami seperti sarang burung. Ia (sang istri) melanjutkan: Suatu hari Abu Zara` keluar dengan membawa bejana-bejana susu yang akan dijadikan mentega lalu bertemu dengan seorang wanita bersama kedua anaknya yang seperti dua ekor anak singa bermain dengan dua buah delima di bawah pinggang ibunya. Setelah itu aku diceraikannya demi untuk menikahi wanita tersebut. Lalu aku menikah lagi dengan seorang lelaki terhormat serta dermawan. Ia menunggangi seekor kuda yang sangat cepat larinya sambil membawa sebatang tombak dan memperlihatkan kepadaku kandang ternak yang penuh dengan unta, sapi dan kambing serta memberikanku sepasang dari setiap jenis binatang ternak tersebut. Dia berkata: Makanlah wahai Ummu Zara` dan bawalah untuk keluargamu. Kalau kukumpulkan semua pemberiannya pasti tidak akan mencapai harga tempat minum paling kecil milik Abu Zarra`.

Aisyah berkata: Rasulullah saw. bersabda kepadaku: Aku terhadapmu adalah seperti Abu Zara` terhadap Ummu Zara`. (Shahih Muslim No.4481). pernah dijelaskan oleh Ust Armen dalam bedah buku “Buhul Cinta”, bahwa setelah itu Aisyah menjawab,”Bagiku, Abu Zara’ tidak ada apa-apanya dibandingkan engkau ya Rasulullah”.

heem… sudah sepatutnya beginilah dalam rumah tangga kaum muslimin. suami mencintai istri dan istri mencintai suami. so… benar-benar biti jannati deh. ya Allah .. mudah-mudahan aku bisa segera menyempurnaan setengah agamamu di tahun 2009 besok. amin.

HADIST PENYEMANGAT:

“Ada tiga golongan manusia yang berhak ditolong Allah, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.”

(HR. Ahmad 2 : 251, Nasa’iy, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits no. 2518, dan Hakim 2 : 160).

NASIHAT PERNIKAHAN UMAMAH BINTI HARITS KEPADA PUTRINYA

By. Kang Anjrah

Ustdz Armen Halim Naro Lc. mengutip petuah Umamah binti Harist. Sebuah petuah yang sangat berharga dari seorang ibu bagi putri yang dicintainya. sebuah agung petuah yang dapat digunakan oleh putrinya sebagai sebaik-baik bekal dalam bahtera rumah tangga yang sebentar lagi akan ditempuh olehnya. nasehat tersebut yaitu:

“Wahai putriku, tidak berapa lama lagi engkau akan meninggalkan rumah yang engkau keluar darinya, dang sangkarmu yang selama engkau besar dalamnya. menuju seseorang yang tidak engkau kenal dan teman yang belum akrab dengannya. maka jadilah engkau dayangnya niscaya ia jadi budakmu, jagalah sepuluh perkara, niscaya akan menjadi bekal bagimu.

pertama dan kedua: qonaah dan patuh

ketiga dan keempat: menjaga tempat-tempat pandangan dan penciumannya. jangan sampai matanya jatuh pada yang kotor dan usahakan penciumannya membau aroma yang harum.

kelima dan keenam: memperhatikan waktu tidur dan makannya. karena lapar membakar dan kurang tidur membuat nanar.

ketujuh dan kedelapan: menjaga hartanya dan menjaga keluarga dan barang berharganya. inti dalam menjaga harta adalah ahli dalam mengatur dan menjaga keluar pandai mendidik.

kesembilan dan kesepuluh: jangan coba melanggar perintahnya dan membongkar rahasianya. karena jika engkau langgar perintahnya berarti engkau telah keruhkan hatinya dan jika engkau bongkar rahasianya engkau tidak akan lepas dari tipuanya. lalu jangan sekali-kali bergembira ketika ia berduka atau berduka ketika ia bergembira”.

Semoga bermanfaat untuk segenap rumah tangga muslim….

Ma’roji: Naro, Armen Halim. 2007. BUHUL CINTA; upaya melestarikan cinta pasutri sampai ke surga. Pustaka Darul Ilmy.

WASPADA TERHADAP WAKTU

Bencana terbesar bukanlah kematian tetapi menyianyiakan waktu. Karena kematian hanya memutuskan kalian dari dunia dan kesenangan hidup. Sementara menyia-nyiakan waktu memutuskan kalian dari Allah dan syurga”.

(Imam Syafi’i)

KEUTAMAAN BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA DAN PAHALANYA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Di Antara Fadhilah (Keutamaan) Berbakti Kepada Kedua Orang Tua.

Pertama.
Bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah amal yang paling utama.
Dengan dasar diantaranya yaitu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Abdirrahman
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Dari Abdullah bin Mas’ud katanya, “Aku bertanya kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amal-amal yang paling utama dan
dicintai Allah ? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, Pertama
shalat pada waktunya (dalam riwayat lain disebutkan shalat di awal
waktunya), kedua berbakti kepada kedua orang tua, ketiga jihad di jalan
Allah” [Hadits Riwayat Bukhari I/134, Muslim No.85, Fathul Baari 2/9]

Dengan demikian jika ingin kebajikan harus didahulukan amal-amal yang
paling utama di antaranya adalah birrul walidain (berbakti kepada kedua
orang tua).

Kedua.
Bahwa ridla Allah tergantung kepada keridlaan orang tua. Dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, Ibnu HIbban,
Hakim dan Imam Tirmidzi dari sahabat Abdillah bin Amr dikatakan.

“Artinya : Dari Abdillah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhuma dikatakan
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ridla Allah
tergantung kepada keridlaan orang tua dan murka Allah tergantung kepada
kemurkaan orang tua” [Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad (2),
Ibnu Hibban (2026-Mawarid-), Tirmidzi (1900), Hakim (4/151-152)]

Ketiga.
Bahwa berbakti kepada kedua orang tua dapat menghilangkan kesulitan yang
sedang dialami yaitu dengan cara bertawasul dengan amal shahih tersebut.
Dengan dasar hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ibnu Umar.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada
suatu hari tiga orang berjalan, lalu kehujanan. Mereka berteduh pada
sebuah gua di kaki sebuah gunung. Ketika mereka ada di dalamnya,
tiba-tiba sebuah batu besar runtuh dan menutupi pintu gua. Sebagian
mereka berkata pada yang lain, ‘Ingatlah amal terbaik yang pernah kamu
lakukan’. Kemudian mereka memohon kepada Allah dan bertawassul melalui
amal tersebut, dengan harapan agar Allah menghilangkan kesulitan
tersebut. Salah satu diantara mereka berkata, “Ya Allah, sesungguhnya
aku mempunyai kedua orang tua yang sudah lanjut usia sedangkan aku
mempunyai istri dan anak-anak yang masih kecil. Aku mengembala kambing,
ketika pulang ke rumah aku selalu memerah susu dan memberikan kepada
kedua orang tuaku sebelum orang lain. Suatu hari aku harus berjalan jauh
untuk mencari kayu bakar dan mencari nafkah sehingga pulang telah larut
malam dan aku dapati kedua orang tuaku sudah tertidur, lalu aku tetap
memerah susu sebagaimana sebelumnya. Susu tersebut tetap aku pegang lalu
aku mendatangi keduanya namun keduanya masih tertidur pulas. Anak-anakku
merengek-rengek menangis untuk meminta susu ini dan aku tidak
memberikannya. Aku tidak akan memberikan kepada siapa pun sebelum susu
yang aku perah ini kuberikan kepada kedua orang tuaku. Kemudian aku
tunggu sampai keduanya bangun. Pagi hari ketika orang tuaku bangun, aku
berikan susu ini kepada keduanya. Setelah keduanya minum lalu kuberikan
kepada anak-anaku. Ya Allah, seandainya perbuatan ini adalah perbuatan
yang baik karena Engkau ya Allah, bukakanlah. “Maka batu yang menutupi
pintu gua itupun bergeser” [Hadits Riwayat Bukhari (Fathul Baari 4/449
No. 2272), Muslim (2473) (100) Bab Qishshah Ashabil Ghaar Ats Tsalatsah
Wat-Tawasul bi Shalihil A'mal]

Ini menunjukkan bahwa perbuatan berbakti kepada kedua orang tua yang
pernah kita lakukan, dapat digunakan untuk bertawassul kepada Allah
ketika kita mengalami kesulitan, Insya Allah kesulitan tersebut akan
hilang. Berbagai kesulitan yang dialami seseorang saat ini diantaranya
karena perbuatan durhaka kepada kedua orang tuanya.

Kalau kita mengetahui, bagaimana beratnya orang tua kita telah bersusah
payah untuk kita, maka perbuatan ‘Si Anak’ yang ‘bergadang’ untuk
memerah susu tersebut belum sebanding dengan jasa orang tuanya ketika
mengurusnya sewaktu kecil.

‘Si Anak’ melakukan pekerjaan tersebut tiap hari dengan tidak ada
perasaan bosan dan lelah atau yang lainnya. Bahkan ketika kedua orang
tuanya sudah tidur, dia rela menunggu keduanya bangun di pagi hari
meskipun anaknya menangis. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan kedua orang
tua harus didahulukan daripada kebutuhan anak kita sendiri dalam rangka
berbakti kepada kedua orang tua. Bahkan dalam riwayat yang lain
disebutkan berbakti kepada orang tua harus didahulukan dari pada berbuat
baik kepada istri sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar
Radhiyallahu ‘anhuma ketika diperintahkan oleh bapaknya (Umar bin
Khaththab) untuk menceraikan istrinya, ia bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, “Ceraikan istrimuu” [Hadits Riwayat Abu Dawud No. 5138,
Tirimidzi No. 1189 beliau berkata, "Hadits Hasan Shahih"]

Dalam riwayat Abdullah bin Mas’ud yang disampaikan sebelumnya disebutkan
bahwa berbakti kepada kedua orang tua harus didahulukan daripada jihad
di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Begitu besarnya jasa kedua orang tua kita, sehingga apapun yang kita
lakukan untuk berbakti kepada kedua orang tua tidak akan dapat membalas
jasa keduanya. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
disebutkan bahwa ketika sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma
melihat seorang menggendong ibunya untuk tawaf di Ka’bah dan ke mana
saja ‘Si Ibu’ menginginkan, orang tersebut bertanya kepada, “Wahai
Abdullah bin Umar, dengan perbuatanku ini apakah aku sudah membalas jasa
ibuku.?” Jawab Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, “Belum,
setetespun engkau belum dapat membalas kebaikan kedua orang tuamu”
[Shahih Al Adabul Mufrad No.9]

Orang tua kita telah megurusi kita mulai dari kandungan dengan beban
yang dirasakannya sangat berat dan susah payah. Demikian juga ketika
melahirkan, ibu kita mempertaruhkan jiwanya antara hidup dan mati.
Ketika kita lahir, ibu lah yang menyusui kita kemudian membersihkan
kotoran kita. Semuanya dilakukan oleh ibu kita, bukan oleh orang lain.
Ibu kita selalu menemani ketika kita terjaga dan menangis baik di pagi,
siang atau malam hari. Apabila kita sakit tidak ada yang bisa menangis
kecuali ibu kita. Sementara bapak kita juga berusaha agar kita segera
sembuh dengan membawa ke dokter atau yang lain. Sehingga kalau
ditawarkan antara hidup dan mati, ibu kita akan memilih mati agar kita
tetap hidup. Itulah jasa seorang ibu terhadap anaknya.

Keempat.
Dengan berbakti kepada kedua orang tua akan diluaskan rizki dan
dipanjangkan umur. Sebagaimana dalam hadits yang disepakati oleh Bukhari
dan Muslim, dari sahabat Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang suka diluaskan rizkinya dan dipanjangkan
umurnya maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi” [Hadits Riwayat
Bukhari 7/72, Muslim 2557, Abu Dawud 1693]

Dalam ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dianjurkan untuk menyambung tali silaturahmi. Dalam silaturahmi,
yang harus didahulukan silaturahmi kepada kedua orang tua sebelum kepada
yang lain. Banyak diantara saudara-saudara kita yang sering ziarah
kepada teman-temannya tetapi kepada orang tuanya sendiri jarang bahkan
tidak pernah. Padahal ketika masih kecil dia selalu bersama ibu dan
bapaknya. Tapi setelah dewasa, seakan-akan dia tidak pernah berkumpul
bahkan tidak kenal dengan kedua orang tuanya. Sesulit apapun harus tetap
diusahakan untuk bersilaturahmi kepada kedua orang tua. Karena dengan
dekat kepada keduanya insya Allah akan dimudahkan rizki dan dipanjangkan
umur. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi bahwa dengan silaturahmi
akan diakhirkannya ajal dan umur seseorang.[1] walaupun masih terdapat
perbedaan dikalangan para ulama tentang masalah ini, namun pendapat yang
lebih kuat berdasarkan nash dan zhahir hadits ini bahwa umurnya memang
benar-benar akan dipanjangkan.

Kelima.
Manfaat dari berbakti kepada kedua orang tua yaitu akan dimasukkan ke
jannah (surga) oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Di dalam hadits Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa anak yang durhaka tidak
akan masuk surga. Maka kebalikan dari hadits tersebut yaitu anak yang
berbuat baik kepada kedua orang tua akan dimasukkan oleh Allah Subhanahu
wa Ta’ala ke jannah (surga).

Dosa-dosa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala segerakan adzabnya di dunia
diantaranya adalah berbuat zhalim dan durhaka kepada kedua orang tua.
Dengan demikian jika seorang anak berbuat baik kepada kedua orang
tuanya, Allah Subahanahu wa Ta’ala akan menghindarkannya dari berbagai
malapetaka, dengan izin Allah.

[Disalin dari Kitab Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada
Kedua Orang Tua oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, terbitan Darul
Qolam - Jakarta.]
_________
Foote Note.
[1] Riyadlush Shalihin, hadits No. 319

taken from: http://www.almanhaj.or.id/content/404/slash/0

Mitos Kuno Tentang Usia Pernikahan Siti Aisyah RA

Seorang teman kristen suatu kali bertanya kepada saya, “Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Saya terdiam.

Dia melanjutkan, “Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Saya katakan padanya, “Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya.

Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.

Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti itu.

Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimaanpun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah terhadap orang tua dan suami tua tersebut.

Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur di bawah 18 tahun, dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.

Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya terhadap Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.

Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya.

Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tersebut sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisham ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

Bukti #1: Pengujian Terhadap Sumber

Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ” Hisham sangatbisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ” Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).

Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN:
berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah buruk dan
riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.

KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:

Pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama Abu Bakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

Bukti #2: Meminang

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.

Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyahh dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyahh usai (610 M).

Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat Jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.

KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

Bukti # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah

Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).

Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

Bukti #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’

Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).

Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]”
(Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).

Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah 622M).

Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.

Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.

Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?

KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

Bukti #5: Perang BADAR dan UHUD

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.

Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”

Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badr.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”

Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan (b) Aisyahikut dalam perang badar dan Uhud

KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda(jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, Kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).

Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir
ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon).

Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

KESIMPULAN: Riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

Bukti #7: Terminologi bahasa Arab

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun.

Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath
al-`arabi, Beirut).

Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

Bukti #8. Text Qur’an

Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?

Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri.

Ayat tersebut mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.

Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim
diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

Disini, ayat Qur’an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.

Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri.

Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu Bakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama
sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,”berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar.

Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau
akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.

KESIMPULAN: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

Bukti #9: Ijin dalam pernikahan

Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.

Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.

Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.

Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.

KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami tentang klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.

Summary:
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah SAW dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.

Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable.

Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

Note: The Ancient Myth Exposed
By T.O. Shanavas , di Michigan.
© 2001 Minaret
from The Minaret Source: http://www.iiie.net/

Diterjemahkan oleh : Cahyo Prihartono

Catatan :
dikutip dari: http://armansyah.swaramuslim.net armansyah_skom@telkom.net

Armansyah berkata: Artikel ini merupakan hasil penyelidikan dan analisa yang tajam dan kritis, karenanya saya (Armansyah) memasukkannya kedalam salah satu koleksi pribadi disitus ini. Wassalam,
Armansyah